Pernikahan Adalah Sebuah Perjanjian Ilahi


Divorce statictics can be confusing.  On one hand, we are told that one of every marriages will end in divorce.

Martin R. De Haan II

Zaman ini pernikahan, perceraian, dan pernikahan kembali adalah keputusan yang mudah diambil oleh banyak orang.  Orang-orang tidak perlu memikirkan masak-masak atau matang untuk mengambil keputusan ini.  Banyak alasan orang untuk menikah yaitu melanjutkan keturunan, senang-senang secara seksual dengan pasangan tanpa rasa bersalah, ingin punya keluarga (anak-anak), dan masih banyak lagi.  Oleh karena itu perspektif yang benar seperti apakah sebagai orang Kristen memandang pernikahan?  Pentingnya pemahaman dasar mengenai pernikahan akan menolong orang untuk melihat fakta perceraian dan pernikahan kembali.  Penulis akan memaparkan penjelasan mengenai pernikahan Kristen, perceraian, dan pernikahan kembali sesuai dengan perspektif Firman Tuhan.

Pernikahan Kristen adalah sebuah perjanjian (covenant) antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang ditahbiskan dan dimateraikan oleh Allah Pernikahan sekedar acara yang dilakukan di gereja dengan memberkati pasangan yang akan menikah dan setelah itu selesai. Pernikahan merupakan sebuah perjanjian ilahi yang melibatkan Allah di dalamnya. Allah turut hadir dalam pembuatan perjanjian itu. Esensi pernikahan mengandung arti tidak hanya sebuah kontrak bilateral tetapi sebagai sebuah pertalian yang kudus antara suami dan istri dan antara pasangan dan Allah.Dalam bahasa Ibrani kata perjanjian adalah berit (covenant) mempunyai arti yaitu sebuah kesepakatan antara 2 orang atau lebih yang setia dan tidak akan melanggar atau memutuskan perjanjian itu. Perjanjian pernikahan merupakan hal yang serius di mata Tuhan dan masing-masing pembuat perjanjian dituntut kesetiaan.Tuhan adalah saksi dari perjanjian pernikahan tersebut.

Pernikahan merupakan jawaban Tuhan bagi kebutuhan manusia yang terdalam hidup bersekutu dengan seseorang. Ketika manusia pertama diciptakan yaitu adam dan hawa, kata yang digunakan dalam Kejadian 2:18 adalah kata sepadan yang berarti “saling berhadapan.” Ayat ini mengungkapkan bahwa dalam hubungan yang begitu intim keduanya dipersatukan dalam persekutuan yang tidak terpisahkan yang memuaskan kerinduan paling dalam di dalam hati manusia.

Sebuah perjanjian pernikahan dalam kekristenan adalah hal yang unik dari pada perjanjian pernikahan lain. Hal ini karena didasari pada kasih, dan juga adanya komitmen yang panjang. Perjanjian dalam pernikahan Kristen tidak menuntut ketaatan yang buta, tanpa pemaknaan yang jelas. Namun sebuah perjanjian itu dibuat karena adanya unsur kasih di dalamnya. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan seharusnya dapat merefleksikan hubungan antara Kristus dan Jemaat. Kasih Kristus kepada jemaat dapat terpancar dari hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Pernikahan Kristen pun mempunyai standar-standar pengaturannya. Pengaturan standar-standar pernikahan Kristen tidak berakar pada standar hukum gereja (church law) dan hukum yang berlaku di masyarakat (civil law), namun pernikahan Kristen berdasarkan kepada hukum ilahi (divine law). Hukum ilahi adalah sebuah wahyu ilahi yang berwenang yang dapat ditemukan dalam Alkitab itu sendiri.

Setelah memahami makna pernikahan Kristen maka sebagai implikasi yang perlu dipahami dan menjadi komitmen antara lain terdapat lima hal yaitu pernikahan yang permanen, pernikahan yang kudus, pernikahan yang intim, pernikahan yang mutual, pernikahan yang ekslusif. Pernikahan menjadi hal yang permanen yaitu untuk selama-lamanya sejak dibangun bersama dengan Allah (Mat. 19:6 dan Mark. 10:9). Pernikahan adalah sebuah komitmen yang serius, bukan hanya ditujukan untuk pasangan tetapi juga kepada Allah.

Kedua, mengenai pernikahan yang kudus. Allah itu kudus adanya dan ketika pernikahan tidak hanya melibatkan persetujuan antar dua individu manusia, melainkan adanya kehadiran Allah maka pernikahan itu haruslah kudus. Allah sangat menentang perbuatan-perbuatan yang tidak kudus yang dilakukan manusia seperti pernikahan sesama jenis (atau relasi homoseksual).

Ketiga, Pernikahan adalah sebuah relasi manusia yang paling intim, penyatuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam satu daging (Kej. 2:23-24). Hubungan ini menggambarkan sebuah hubungan yang sangat intim, tidak ada keintiman yang lebih dekat selain di dalam pernikahan.

Keempat adalah pernikahan yang mutual, maksudnya pernikahan adalah sebuah hubungan yang bebas dari pemberian diri satu kehidupan manusia kepada pasanganya. Pasangan merupakan perhatian yang pertama dan yang terutama dalam mencurahkan kasih.

Kelima adalah pernikahan yang ekslusif. Pernikahan tidak hanya permanen, kudus, intim, dan mutual, namun juga ekslusif. Artinya tidak ada satu orang pun di dalam dunia yang berhak mencampuri komitmen antara suami dan istri. Pernikahan hanyalah penyatuan dari dua individu atau dua pribadi, bukanlah penyatuan dari dua keluarga yang berhak mencampuri urusan pernikahan.